PENDIDIKAN ANTI
KORUPSI:
Harus Sejak Usia Dini
Harus Sejak Usia Dini
Hari Karyono*)
(today.karyono@gmail.com)
Setiap akhir
tahun, lembaga-lembaga pemerintah dan non departemen memberikan evaluasi
kinerjanya masing-masing. Tidak terkecuali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Sebagai lembaga antirasuah, refleksi akhir tahun KPK menarik untuk
dicermati. Dalam pernyataannya, Ketua
KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK berhasil menyelamatkan uang negara 2.67
trilyun. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengemukakan harapannya
pada tahun 2018, bahwa kasus e-KTP dan BLBI bisa selesai tuntas.
Sebagai
masyarakat awam, kita patut mengapresiasi kinerja KPK. Tidak hanya keberhasilan
dalam menyelamatkan uang negara. Tetapi sebagai lembaga antibody, KPK sudah
menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya. Sudah menjadi rahasia umum,
TOT OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan banyak membuat hati para
koruptor tidak tenang. Dibentuknya Pansus KPK oleh DPR tidak menyurutkan langkah-langkah
KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Seandainya,
KPK tidak ada, maka korupsi akan lebih merajalela. Sedangkan ada KPK saja, pelaku
korupsi tidak pernah jera. Alih-alih menghindari korupsi, begitu ada kesempatan
meraup pundi-pundi, oknum-oknum tersebut tidak takut kena OTT.
Mengamati
gegap gempitanya kasus korupsi, maka muncul gagasan pentingnya penanaman
“Pendidikan Anti Korupsi (PAK)” di sekolah. Sebenarnya, PAK ini bagian dari
Revolusi Mental yang pernah digagas Presiden Djoko Widodo. Ide yang
direvitalisasi dari gagasan Presiden pertama, Ir. Soekarno. Revolusi mental
kali pertama dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada Peringatan Hari
Kemerdekaan 17 Agustus 1956. Presiden Soekarno. melihat revolusi nasional Indonesia
saat itu sedang mandek. Padahal tujuan revolusi untuk meraih kemerdekaan
Indonesia yang seutuhnya belum tercapai.
Revolusi di zaman
kemerdekaan adalah sebuah perjuangan fisik, perang melawan penjajah dan
sekutunya, untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kini,
setelah 72 tahun setelah bangsa kita merdeka, sesungguhnya perjuangan itu
belum, dan tak akan pernah berakhir. Kita semua masih harus melakukan revolusi,
namun dalam arti yang berbeda. Bukan lagi mengangkat senjata, tapi membangun
jiwa bangsa.
Mencermati
fenomena tersebut di atas, penanaman PAK mendesak untuk segera dilaksanakan.
KPK bekerjasama dengan Kemenristekdikti dan Kemendikbud perlu merealisasikan di
lembaga pendidikan sejak dini. Sebagaimana pendidikan karakter yang ditanamkan
sejak usia dini, maka PAK perlu diimplementasikan di sekolah. Sejak anak
mengenal sekolah, yaitu sejak mereka duduk di Taman Kanak-Kanak (TK).
KPK sebagai
lembaga antirasuah sebenarnya sudah menyusun buku pedoman PAK. Buku-buku
tersebut mulai dari jenjang SD sampai dengan perguruan tinggi. Walaupun
demikian, sampai saat ini buku/modul tersebut belum diimplementasikan secara
nyata di sekolah. Oleh karena itu, senyampang semangat anti korupsi masih
hangat-hangatnya, maka gagasan ini perlu diimplementasikan di lembaga
pendidikan.
KPK dan
Kementerian yang terkait merupakan suatu sinergi untuk membangun gerakan anti
korupsi. Penanaman PAK sejak usia dini, diharapkan akan memberikan imunitas
(kekebalan) terhadap virus korupsi. Virus korupsi sangat mudah menular, sehingga
perlu vaksin untuk menanggkal virus tersebut. Untuk mencekal virus tersebut,
instrumen yang dipandang efektif adalah melalui penanaman Pendidikan Anti
Korupsi di lembaga pendidikan. Penanaman PAK dilaksanakan sejak TK sampai
dengan perguruan tinggi.
*) Penulis
adalah dosen Pasacasarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, anggota MSC (Malang Scripter Community).