ETIKA PROFESI
KEPENDIDIKAN:
TIPS MENJADI
TENAGA KEPENDIDIKAN YANG PROFESIONAL
Hari
Karyono*)
Secara singkat etika adalah ilmu tentang
tingkah laku. Atau disebut juga sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik
dan mana yang benar. Manfaat etika profesi kependidikan adalah (1) menjunjung tinggi martabat profesi, (2) menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya,
(3) pedoman berperilaku, (4) meningkatkan pengabdian para anggota profesi, (5) meningkatkan mutu
profesi, dan (6) meningkatkan mutu organisasi profesi.
Sebenarnya, di lingkungan pendidikan,
sudah ada kode etik profesi sebagaimana profesi lainnya, yaitu Kode Etik Guru
Indonesia. Namun demikian, secara teks saja kita tidak pernah hafal dan tidak
berusaha menghafal. Kalau secara tekstual saja tidak hafal, apabila
mengamalkannya setiap butir kode etik profesi tersebut. Tujuan kode etik
profesi adalah menjunjung tinggi martabat profesi serta menentukan baku
standarnya sendiri. Disamping itu, etika profesi sebagai kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi tenaga kependidikan. Yang perlu diingatkan adalah bahwa
profesi guru (tenaga kependidikan) adalah sudah menjadi pilihan kita. Oleh
karena itu, profesi ini perlu kita jaga dan kita tingkatkan kualitasnya.
Sebagai wacana
yang perlu kita hayati dan renungkan bersama. Apakah kita sudah layak termasuk
kategori guru yang profesional. Ada beberapa kriteria guru yang profesional.
Menurut David Chamber dalam “Anatomy of a
Good Coach” mendeskripsikan bahwa ciri-ciri guru profesional adalah: (1)
pengetahuan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, (2) antusiasme dan
dedikasi, (3) matang/dewasa, (4) beradab, (5) jujur dan adil, (6) pengetahuan
metode pembelajaran, (7) kemajuan peserta didik, (8) evaluasi peserta didik,
(9) humor, (10) pengelololaan peserta didik yang efektif, (11) perhatian pada
peserta didik, (12) kemampuan mengajar dan mendidik, (14) media, (15)
komunikasi, (16) motivator, (17) disiplin, (18) keterampilan mengorganisasi,
dan (19) pengetahuan bagaimana tubuh bekerja.
Sulo (1984) mengemukakan
bahwa kemampuan mengajar merupakan titik sentral dalam pelaksanaan tugas guru di
sekolah. Oleh karena itu, untuk menjaga mutu dan
profesionalisme, guru harus selalu menjadi orang yang selalu ingin belajar untuk meningkatkan diri. Pendidikan
guru yang diselenggarakan oleh LPTK, bukan sebagai akhir persiapan menjadi
guru. Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme diselenggarakan
melalui PLPG dan PPG. Untuk dosen melalui Pekerti dan AA serta studi lanjut.
Identifikasi
permasalahan dan tantangan Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan Periode
2015—2019, diantaranya adalah peran pelaku pembangunan pendidikan belum
optimal. Meskipun sebagian pelaku sudah mengalami peningkatan peran yang cukup
besar di era sebelumnya. Pada masing-masing jenjang pendidikan, ada pelaku yang
masih kurang kuat peran dan keterlibatannya. Sebagai contoh: dalam pendidikan
dasar, peran orang tua sering masih terbatas pada urusan administrasi dan
penyediaan sarana pribadi siswa saja; dalam pendidikan jenjang menengah, para
siswa belum menjadi subjek pendidikan atau kurang dilibatkan aktif dalam proses
pembelajaran; penguatan peran guru dan tenaga pendidikan masih terlampau
menekankan peningkatan mutu, kompetensi, dan profesionalisme guru. Selain itu,
penguatan peran pelaku pada keseluruhan jenjang pendidikan juga masih kurang
disinergikan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan
Dengan
mempelajari matakuliah Etika Profesi Kependidikan diharapkan akan menginspirasi
tenaga kependidikan untuk dijadikan rujukan perubahan sikap dan perilaku yang
lebih baik dan lebih profesional sebagai tenaga kependidikan. Profesi tenaga
kependidikan adalah profesi yang mulia dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Oleh
karena itu, kita dituntut oleh setia kepada profesi dan komitmen kita serta
terus belajar sepanjang hayat.
*) Dr. Hari
Karyono, M.Pd adalah dosen Pengampu matakuliah Etika Profesi Kependidikan,
Program Pascasarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar