Sabtu, 24 Februari 2018

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI:
Harus Sejak Usia Dini

Hari Karyono*)
(today.karyono@gmail.com)

 
Setiap akhir tahun, lembaga-lembaga pemerintah dan non departemen memberikan evaluasi kinerjanya masing-masing. Tidak terkecuali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sebagai lembaga antirasuah, refleksi akhir tahun KPK menarik untuk dicermati.  Dalam pernyataannya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK berhasil menyelamatkan uang negara 2.67 trilyun. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengemukakan harapannya pada tahun 2018, bahwa kasus e-KTP dan BLBI bisa selesai tuntas.
Sebagai masyarakat awam, kita patut mengapresiasi kinerja KPK. Tidak hanya keberhasilan dalam menyelamatkan uang negara. Tetapi sebagai lembaga antibody, KPK sudah menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya. Sudah menjadi rahasia umum, TOT OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan banyak membuat hati para koruptor tidak tenang. Dibentuknya Pansus KPK oleh DPR tidak menyurutkan langkah-langkah KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Seandainya, KPK tidak ada, maka korupsi akan lebih merajalela. Sedangkan ada KPK saja, pelaku korupsi tidak pernah jera. Alih-alih menghindari korupsi, begitu ada kesempatan meraup pundi-pundi, oknum-oknum tersebut tidak takut kena OTT.
Mengamati gegap gempitanya kasus korupsi, maka muncul gagasan pentingnya penanaman “Pendidikan Anti Korupsi (PAK)” di sekolah. Sebenarnya, PAK ini bagian dari Revolusi Mental yang pernah digagas Presiden Djoko Widodo. Ide yang direvitalisasi dari gagasan Presiden pertama, Ir. Soekarno. Revolusi mental kali pertama dilontarkan oleh Presiden Soekarno pada Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1956. Presiden Soekarno. melihat revolusi nasional Indonesia saat itu sedang mandek. Padahal tujuan revolusi untuk meraih kemerdekaan Indonesia yang seutuhnya belum tercapai.
Revolusi di zaman kemerdekaan adalah sebuah perjuangan fisik, perang melawan penjajah dan sekutunya, untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kini, setelah 72 tahun setelah bangsa kita merdeka, sesungguhnya perjuangan itu belum, dan tak akan pernah berakhir. Kita semua masih harus melakukan revolusi, namun dalam arti yang berbeda. Bukan lagi mengangkat senjata, tapi membangun jiwa bangsa.
Mencermati fenomena tersebut di atas, penanaman PAK mendesak untuk segera dilaksanakan. KPK bekerjasama dengan Kemenristekdikti dan Kemendikbud perlu merealisasikan di lembaga pendidikan sejak dini. Sebagaimana pendidikan karakter yang ditanamkan sejak usia dini, maka PAK perlu diimplementasikan di sekolah. Sejak anak mengenal sekolah, yaitu sejak mereka duduk di Taman Kanak-Kanak (TK).
KPK sebagai lembaga antirasuah sebenarnya sudah menyusun buku pedoman PAK. Buku-buku tersebut mulai dari jenjang SD sampai dengan perguruan tinggi. Walaupun demikian, sampai saat ini buku/modul tersebut belum diimplementasikan secara nyata di sekolah. Oleh karena itu, senyampang semangat anti korupsi masih hangat-hangatnya, maka gagasan ini perlu diimplementasikan di lembaga pendidikan.
KPK dan Kementerian yang terkait merupakan suatu sinergi untuk membangun gerakan anti korupsi. Penanaman PAK sejak usia dini, diharapkan akan memberikan imunitas (kekebalan) terhadap virus korupsi. Virus korupsi sangat mudah menular, sehingga perlu vaksin untuk menanggkal virus tersebut. Untuk mencekal virus tersebut, instrumen yang dipandang efektif adalah melalui penanaman Pendidikan Anti Korupsi di lembaga pendidikan. Penanaman PAK dilaksanakan sejak TK sampai dengan perguruan tinggi.   
                                               
*) Penulis adalah dosen Pasacasarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, anggota MSC (Malang Scripter Community).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REFORMASI PENDIDIKAN: UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

REFORMASI PENDIDIKAN: Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Hari Karyono*) Memperhatikan potret pendidikan nasional saat ini. Da...