Kamis, 08 Maret 2018

HAKIKAT MAKNA SUATU SUMPAH JABATAN



HAKIKAT MAKNA SUATU SUMPAH JABATAN
                                                                 Hari Karyono*)


Dalam setiap pelantikan pejabat di berbagai daerah, selalu ada sumpah yang diikrarkan. Sumpah ini, dipersaksikan oleh rohaniwan dan kitab suci. Hal ini sudah menjadi sebuah kewajiban pelantikan pejabat di Indonesia. Oleh karena setiap pelantikan pejabat negara, pejabat pemerintah, serta pejabat profesionalisme lainnya, sumpah jabatan ini selalu dilaksanakan.
Bagi setiap pejabat yang baru dilantik, ada janji kesetiaan, komitmen, dan kesanggupan bahwa jabatan yang dipangku tidak akan disia-siakan dan dilaksanakan penuh tanggungjawab. Kemudiaan pengharapan barupun muncul untuk menghilangkan anomali (penyimpangan) dalam jabatan. Namun, perilaku pejabat tetap saja masih menyimpang seperti perilaku korupsi yang semakin menjamur di kalangan pejabat.
Ketika sumpah jabatan diikrarkan, seringkali kita melihat sumpah jabatan hanya sekadar sebuah acara seremonial pelantikan. Sebenarnya, sumpah jabatan sangatlah sakral, karena mangundung unrur religiusitas. Hal ini dapat dilihat dari teks yang dilafalkan, yang diawali dengan berjanji kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bagi pemeluk agama Islam, mengucapkan kalimat “Demi Allah” saya bersumpah/berjanji. Bagi yang memeluk agam Budha, mengucapkan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, begitu pula dengan agama lain yang bersumpah atas nama Tuhannya.
Penelusuran kilas balik historis asal mula sumpah jabatan dan siapakah orang pertama yang menggagas serta mempraktikkan sumpah jabatan tersebut?. Ia adalah Pythagoras, pada masa itu meminta kepada politikus dan ilmuwan, bersedia diambil sumpah untuk menjalankan jabatan yang diperoleh secara benar. Ini adalah asal mula sumpah jabatan ada dan sampai sekarang dilaksanakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah: mengapa sumpah jabatan yang diucapkan seolah tidak berdaya melihat kenyataan perilaku pejabat yang korupsi dari ibukota sampai di seluruh pelosok nusantara. Banyak pejabat yang terkena OTT oleh KPK. Dan peristiwa ini terus berlanjut. Seakan tidak jera, walaupun sangsi hukum menantinya. Contoh pejabat yang kena OTT, tidak membuat sadar pejabat lainnya. Terbukti, masih saja terjadi OTT oleh KPK di berbagai daerah. Pejabat sebenarnya lebih mengetengahkan pengabdian kepada masyarakat, bukan sebaliknya mengambil keuntungan demi memperkaya diri sendiri.

*) Hari Karyono adalah dosen Pacsarjana Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, pengampu matakuliah Etika Profesi Kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REFORMASI PENDIDIKAN: UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

REFORMASI PENDIDIKAN: Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Hari Karyono*) Memperhatikan potret pendidikan nasional saat ini. Da...